BOGOR, L86NEWS.COM – Sat Reskrim Polres Bogor ungkap pelaku pencabulan anak yang terjadi di wilayah Desa Batu Kecamatan Ciomas, Bogor. Peristiwa yang terjadi pada Jum’at 22 April 2022 tersebut di alami oleh N yang baru berusia 4 tahun.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengungkapkan, setelah menerima laporan terkait aksi pencabulan anak tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Dari penyelidikan yang kita lakukan, seorang pelaku berinisial AA (42) berhasil kita aman kan. Pelaku pencabulan tersebut tak lain merupakan tetangga korban,” ungkapnya.
Pelaku AA ini, lanjutnya, melakukan perbuatan bejatnya saat korban sedang bermain di rumah pelaku. Dari pengakuan pelaku, dirinya melakukan tindakan asusila dengan tangannya hingga korban menjerit dan mengalami pendarahan.
“Dan akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma ketakutan saat melihat seorang laki-laki,” jelanya.
Untuk memberi efek jera, pelaku, AA akan di jerat Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya, kurungan penjara selam 15 Tahun,” pungkasnya.
Reporter : Toni