JAKARTA, L86NEWS.COM – S (52) seorang paman di Cengkareng tega menyetubuhi keponakan nya sendiri berinisial LB (11) hingga 10 kali.
Diketahui, pelaku telah melakukan persetubuhan dengan korban selama tiga tahun, yakni sejak korban berumur 8 tahun.
Pelaku melakukan cabul terhadap korban semenjak orang tuanya kerap menitip kan anaknya kepada pelaku karena bekerja.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, Hari ini Polres Metro Jakarta Barat menggelar kegiatan press conference.
“Press conference terkait kasus pencabulan yang di lakukan seorang paman ke pada keponakannya dan kasusnya sedang ditangani Polsek Cengkareng,” ujarnya, Selasa, 24/5/2022.
Sementara menurut Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ardhie Demastyo, pelaku mengaku jika dirinya telah melakukan hubungan intim dengan korban kurang lebih 10 kali selama tiga tahun.
Selebihnya, pelaku hanya menggerayangi korban, alias melecehkan, salah satunya dengan memegang kemaluan dan bagian payudaranya.
“Pengakuan pelaku telah 10 kali menyetubuhi korban selama tiga tahun, selebih nya korban hanya digerayangi,” ujarnya.
Dikatakan Kapolsek, kasus tersebut terbongkar setelah korban mengeluhkan sakit pada bagian kemaluannya kepada orang tuanya.
Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polisi. Pihak kepolisian kemudian melakukan visum, dan ditemukan adanya luka pada bagian kemaluannya.
“Korban mengeluh sakit pada 9 Mei 2022 lalu. Korban mengaku telah dilakukan tidak senonoh oleh pamannya sendiri,” jelas Kapolsek.
Pelaku yang sehari-hari berjualan gorengan tak jauh dari rumahnya itu kemudian di jemput kepolisian. Saat di tangkap, pelaku megakui semua perbuatannya.
“Pelaku mengakui perbuatan nya. Namun tidak setiap hari melakukan itu (pelecehan). Kalau ada kesempatan aja,” terang Kapolsek.
Ardhie belum bisa memasti kan apa motif pelaku tega menyetubuhi keponakan itu. Padahal, pelaku telah beristri. Pelaku mengaku ke polisi lantaran nafsu dengan korban.
“Pelaku sudah punya istri. Jadi masih kita dalami motifnya apa. Sementara pengakuan pelaku dia nafsu dengan korban,” ungkapnya.
Dalam aksinya, pelaku kerap memberikan uang jajan kepada korban dengan nominal Rp10 ribu sampai Rp 50 ribu untuk jajan. Hal itu di lakukan agar korban tidak menceritakan hal nya ke orang lain.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Subs 82 UURI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Reporter : Ds/Hm