CILACAP, L86NEWS.COM – Mendapat kekerasan fisik dari Sutarko mantan kakak iparnya, Zulfa melapor ke Polsek Kroya karena merasa tertekan dan terancam keselamatan jiwa nya.
Sutarko, warga Desa Mujur Lor, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap itu di laporkan ke Polsek Kroya dengan bukti LP No : B/56/V/2022/Sek Kya (7/5/2022).
Kasus Sutarko pun kini sudah masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi. Namun, kasus jadi tambah runyam karena Zulfa kembali di keroyok oleh keluarga terlapor pada Rabu, 11 Mei 2022.
Aksi brutal keluarga mantan suami Zulfa bernama Tarman, Rusmiyati dan Wiwin itu pun kian menjadi sorotan masyarakat, bahkan di sesal kan oleh banyak pihak.
Dari informasi yang berhasil di himpun dari salah satu sumber, di ketahui bahwa aksi pengroyokan tersebut di nilai tidak berperi-kemanusiaan, biadab dan merusak harga diri dan kehormatan perempuan.
Pasalnya, para pelaku mengeroyok dengan brutal, tega dan tanpa belas kasihan menelikung, menarik serta melarak korban seperti hewan hingga puluhan meter
“Zulfah sempat di pegang kedua kaki dan tanganya, kemudian diayun hendak di lempar ke sungai, beruntung warga sekitar memberikan pertolongan,” ujar sumber yang tak iningin namanya di sebut, Minggu (15/5/2022).
Ironisnya lagi, mereka yang datang dan berusaha untuk menolong korban, justru di bentak pelaku, di tunjuk sembari berkata kasar, “kalian gak usah ikut campur, ini urusan saya,” ucapnya menirukan pelaku.
Menanggapi aksi brutal para pelaku tersebut, Sadimun selaku Kepala Desa Mujur Lor menyesalkan aksi tersebut, terlebih kini, kasus nya kian melebar dan menjadi kasus sosial.
“Perbedaan pendapat, sesuatu hal yang lumrah dalam bermasyarakat. Namun mestinya sebelum bertindak harus di pikir secara jernih dampak dan resiko dari perbuatanya,” kata Sadimun.
Ibarat nasi, sudah jadi bubur, kini pelaku kembali dilaporkan oleh korban ke pihak berwajib. “Saya sudah tak bisa berbuat apa-apa. Mari kita hormati proses hukum nya,” ajak Kades.
Terpisah, Zulfah yang kini tinggal di rumah kerabatnya, demi menjaga keamanan diri nya menyatakan tidak terima dan tetap menuntut pelaku untuk di proses secara hukum
“Proses kasus penganiayaan yang di lakukan Sutarko belum selesai, ini keluarga nya malah mengeroyok saya. Aksi kekerasan oleh keluarga mantan mertua saya ini harus di hentikan dengan proses hukum biar kapok,” ujarnya.
Sebagai kaum yang lemah, Zulfah mengaku sakit hati di perlakukan seperti hewan. “Saya tidak terima dan tetap menuntut para pelaku agar mempertanggung jawabkan perbuatanya secara hukum, dan menolak perdamaian dalam bentuk apapun,” tandasnya.
Di ceritakan Zulfah, peristiwa itu terjadi lantaran dirinya di anggap menghilang setelah melapor kan kasus penganiayaan Sutarko ke Polsek Kroya. Padahal, ia hanya ke Purwokerto menghadiri acara selamatan 40 hari istri kakaknya.
“Hal itu terjadi karena mantan mertua ku mendapat Surat Panggilan dari Polsek Kroya untuk di mintai keterangan sebagai saksi dalam kasus Penganiayaan Sutarko.Namun akibat kebodohanya, mereka menganggap saya telah melaporkan orang tuanya ke pihak Kepolisian,” kata Zulfah.
Kapolsek Kroya AKP. Salman melalui Kanit Reskrim Ipda Ibnu Sahid menerangkan terkait kasus pengroyokan, pihak nya sudah melakukan pendalaman dengan pemeriksaan saksi saksi dan mengamankan pelaku.
“Selanjutnya kita akan lakukan gelar perkara gun menetapkan tersangka. Terlepas dari itu semua, yang pasti kita melaku kan langkah-langkah secara normatif, sesuai amanat regulasi,” pungkasnya
Reporter : Fitri86