Kasus Pengeroyokan Yang Tewaskan Rio, Polisi Tetapkan Tiga Orang Jadi Tersangka

waktu baca 2 menit
Minggu, 8 Mei 2022 21:32 0 130 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86NEWS.COM – Kasus pengeroyokan oleh Orang Tak di Kenal (OTK) hingga menewas kan Rio (23) warga Dusun Talangsari, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur, kini mulai ada titik terang. 

Kapolsek Way Jepara, Polres Lampung Timur, AKP Jalaludin membenarkan informasi tersebut. Menurut nya, kasus pengeroyo kan hingga menewas kan korban di Desa Sumur Bandung, Way Jepara itu ada 6 orang menyerah kan diri.

“Dari hasil gelar perkara pada Minggu, (7/5/22), kami sudah melakukan pemeriksaan. Dari unsur-unsur dan alat bukti yang kuat, tiga tersangka yakni IBN (19), RBN (17) dan GR (17) telah di tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Sedangkan tiga lainnya, lanjut Kapolsek, berinisial AT, AJ dan IP belum bisa di tetapkan sebagai tersangka. “Kami masih mendalami kasus pengeroyokan dan masih melakukan penyelidikan lebih mendalam,” imbuhnya.

Di jelaskan Kapolsek, dari ke tiga yang sudah di tetap kan jadi tersangka, dua antaranya masuk kategori di bawah umur. “Untuk ini, nanti kita sediakan praperadilan penyidikan anak,” terangnya.

Menurut Kapolsek, ke enam orang yang terlibat pengeroyo kan tersebut menyerah kan diri secara terpisah. Satu pelaku menyerahkan diri pada Jum’at malam (6/7/22). Lima lainnya menyerahkan diri pada Sabtu malam 7 (7/7/22) lalu.

“Jadi dari ke enam orang yang di periksa itu, satu orang sengaja menyerah kan diri di kawal oleh orang tua dan kepala desa nya. Tapi masih ada pelaku penusukan masih dalam pengejaran. Inisial nya DM,” terang Kapolsek.

“Untuk saat ini ke tiga pelaku yang sudah di tetap jadi tersangka masih menjalani pemeriksaan di Maoplsek. Tersangka akan di kenai pasal 170 KUHP dengan kurungan penjara 12 tahun. Untuk yang di bawah umur, pengadilan yang menentukan,” pungkasnya

Reporter : Bn86

LAINNYA