SEMARANG FRN, L86NEWS.COM – Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan memimpin jalannya Press Release Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Kas Daerah Kota Semarang Di lobby Polrestabes Semarang, (27/4).
AKBP Donny menyampaikan, perbuatan tersebut dilakukan oleh DA, seorang wanita yang melakukan aksinya sejak tahun 2008 sampai 2014 dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibah kan dan menitipkan.
Kemudian, lanjutnya, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Korupsi Uang Kas Daerah Kota Semarang yang tersimpan di PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Cabang Semarang.
“DA mengalihkan uang hasil korupsi Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang dengan merubahnya dalam bentuk tanah dan bangunan senilai Rp. 21.733.930.336,” jelas Kasatreskrim Polrestabes Semarang.
Atas perbuatannya DA dikenai unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3 ayat (1) UU RI No.25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU RI No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 3 dan pasal 4 undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Reporter : Fi86