Satreskrim Polres Subang Ringkus Dua Pelaku Tindak Pidana Perjudian

waktu baca 2 menit
Rabu, 20 Apr 2022 20:09 0 86 Redaksi

SUBANG, L86NEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil meringkus 2 bandar judi togel. Mereka berinisial Y dan T ditangkap di Kelurahan Karang anyar, Jalan Lejarmanah, Panglejar RT 07/ RW 10, Kecamatan Subang.

“Mereka beroperasi judi togel sejak September 2021 dengan rata rata omset perhari Rp. 2 juta rupiah,” kata Kapolres Subang AKBP Sumarni di dampingi Kasatreskrim, AKP Deni Nurcahyadi saat konferensi pers di Aula Patriatama Mapolres Subang, Selasa (19/4/2022).

Kapolres menjelaskan, judi togel diwilayah hukum Polsek Subang ini terungkap berkat laporan masyarakat. Dari informasi itu, Satreskrim Polres Subang langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil menangkap para tersangka.

Bersama tersangka Polres Subang menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 2.373.000, sebuah ATM, lembar kertas penarikan, 4 unit ponsel, kertas pemasangan beserta nomer nomer, satu buah buku serta satu buah pulpen.

Kedua tersangka perjudian ini akan dijerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian ayat 1 dengan sanksi penjara 4 tahun paling lama 10 tahun.

“Adapun ancaman bagi pelaku, yaitu pasal 303 ayat 1 KUHP dengan kurungan penjara 10 tahun,” tegas Kapolres Subang AKBP Sumarni

AKBP Sumarni mengimbau warga jika di bulan Suci ini masih ditemukan adanya peredaran judi togel, diminta warga segera melapor.

“Jangan nodai bulan Suci Ramadhan ini dengan judi togel atau kemaksiatan lain. Tolong warga segera melapor jika di lingkungan rumahnya ada peredaran judi togel dan kita akan segera tindak tegas” imbaunya.

Reporter : Ds/86

LAINNYA