JAKARTA, L86NEWS.COM – Presiden Jokowi terbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) sebagai bentuk perhatian terhadap masyarakat penambang.
Hal tersebut, patut di syukuri karena memang sudah di tunggu tunggu masyarakat khusunya warga yang bergelut di bidang pertambang di Indonesia. Selain untuk melegal kan usahanya, juga agar mendapat perlindungan hukum.
“Baguslah sekarang ini, Presiden Jokowi peka melihat situasi penambang rakyat se Indonesia. Dengan di delegasi kan pemerintah daerah dalam menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” ujar Ketum Fast Respon Nusantara (FRN) Agus Flores di Jakarta, Selasa (18/4).
Namun, menurut Agus tidak semua diatur oleh daerah. Beberpa hal yang bisa di atur di daerah, dalam Pepres tersebut adalah sebagai berikut :
a. IUP dalam rangka PMDN untuk komoditas:
Dengan ketentuan:
b. SIPB
c. IPR
d. Izin pengangkutan dan penjualan untuk komoditas
e. IUJP untuk 1 (satu) daerah Provinsi
f. IUP untuk penjualan komoditas:
” Tinggal dipilah aja, Izin bersifat Logam tetap IUPnya keluar dari Pusat,” tegas Relawan Jokowi ini.
Reporter : Ds/86