Satu Bulan, Polisi Berhasil Tangkap 27 Tersangka Kasus Narkoba

waktu baca 2 menit
Senin, 18 Apr 2022 18:17 0 88 Redaksi

CIMAHI, L86NEWS.COM – Polres Cimahi, Sebanyak 27 pengguna, pengedar, hingga bandar narkoba di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kota Cimahi ditangkap polisi dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Nasrudin, menyebut selama Maret 2022, polisi mengungkap 24 kasus penyalahgunaan narkotika berbagai jenis. Polisi mengamankan 27 tersangka.

Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Nasrudin, menyebut selama Maret 2022, polisi mengungkap 24 kasus penyalahgunaan narkotika berbagai jenis. Polisi mengamankan 27 tersangka.

“Polres cimahi dalam kurun waktu satu bulan ada 24 kasus narkotika berbagai jenis yang kami ungkap dan 27 tersangka kami amankan,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (17/4/2022).

Dari 24 kasus itu, kata Nasrudin, polisi menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 603,36 gram, ganja kering 1.375,85 gram, dan tembakau sintetis, sebanyak 274,13 gram.

“Kemudian ekstasi 35 butir, OKT sebanyak 2.970 butir, psikotropika 10 butir, dan 37 batang pohon ganja,” kata Nasrudin.

Untuk mengedarkan barang haram tersebut, kata dia, para tersangka melakukannya dengan berbagai cara mulai dari sistem tempel transaksi langsung atau face to face, hingga melalui jasa pengiriman paket.

“Bahkan ada juga yang melalui berbagai media sosial, seperti Instagram dan Facebook,” ucapnya.

Ia mengatakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi akan terus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah KBB dan Cimahi agar kasusnya tidak semakin mengalami peningkatan.

Untuk itu, polisi juga meminta agat masyarakat berperan aktif untuk melaporkan ke aparat kepolisian jika menemukan ada penyalahgunaan narkoba di wilayahnya masing-masing.

“Kami dari Satuan Reserse Narkoba tetap berupaya melakukan pemberantasan sehingga masyarakat harus berperan aktif untuk melaporkan,” ucapnya.

Reporter : Ds86

LAINNYA