BATAM, L86NEWS.COM – Tiga orang tersangka Tindak Pidana Migas berupa Bio Solar berhasil di amankan Polisi. Demikian di ungkapkan Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan saat Konferensi Pers di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Senin (18/4/2022).
“Pertama berinisial TK pemilik juga supir minibus yang di gunakan mengangkut BBM Jenis Bio Solar. Sedangkan SN dan RK juga supir,” ujarnya di dampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Dhani Catra Nugraha dan Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri, Ipda Yelvis Oktaviano
Menurutnya, ada dua TKP. Yakni di Taman SP Plaza dan di SPBU Tembesi Kecamatan Batu Aji Kota Batam. Modus nya, pelaku membeli bahan bakar subsidi jenis Solar dengan kartu Brizzi.
“Kartu Brizi diubah dengan sticker sehingga menyerupai asli dan kartu tersebut di gunakan para tersangka untuk membeli Bio Solar,” terang Wadir Nugroho.
Tangki kendaraan tersangka, lanjut Wadir, sudah di modifikasi dan dapat menampung 300 sampai 500 liter BBM. “Mereka tertangkap saat Anggota Subdit IV Tipidter memantau kelangkaan bahan bakar di beberapa SPBU,” jelasnya.
Pada kasus ini, tambah Wadir, tiga unit kendaraan angkutan kota route Dapur 12 jenis Mini Bus warna merah, 1.100 liter BBM jenis Bio Solar subsidi, 1 buah kartu Brizzi fuel card dan 2 lembar struk pembayaran di amankan sebagai barang bukti.
“Ketiganya akan di kenakan Pasal 40 Angka 9 Undang Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang Undang No 22 Tahun 2001 dengan pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 juta,” pungkasnya.
Reporter : Ds86