x

Cabuli Santri di Bawah Umur, Guru Ngaji di Bandung di Amankan Polisi

waktu baca 2 menit
Senin, 18 Apr 2022 17:37 116 Redaksi

BANDUNG, L86NEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung, Polda Jabar berhasil mengungkap dan mengamankan seorang guru ngaji yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan tersangka S (39) telah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2017 hingga Januari 2022.

“Berawal dari laporan polisi, salah satu korbannya yang kejadiannya tanggal 1 maret 2022 kemudian kita lakukan pendalaman penyelidikan sehingga kita bisa mengamankan tersangka,” katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin (18/4/2022).

Dari hasil keterangan tersangka di dapat kan informasi bahwa yang bersangkutan tahun 1996 juga merupakan korban pelecehan seksual sesama jenis.

“Tersangka ini tahun 1996 juga merupakan korban pelecehan seksual dan dampaknya pada tahun 2017 yang bersangkutan melakukan perbuatan yang sama kepada para muridnya,” ujar Kapolres.

Kusworo menjelaskan, semenjak 2017 sampai dengan sekarang tidak ada yang melapor. Hingga pada tanggal 1 Maret 2022 kemarin ada salah satu korban yang diminta oleh orang tuanya untuk belajar kepada guru yang bersangkutan namun ada keengganan atau ketidak mauan.

“Setelah diperdalam oleh orang tuanya kenapa tidak mau, anak tersebut bercerita bahwa telah dilakulan pelecehan seksual terhadap dirinya oleh gurunya tadi,” kata Kusworo.

Setelah dilakukan pendalaman dari informasi tersangka, modus-modus yang dilakukan adalah pertama ketika muridnya setelah belajar terlalu larut sehingga diajak untuk bermalam dirumah gurunya. Dan pada malam hari dilakukan pelecehan seksual.

Yang kedua dilakukan saat korban diantar pulang justru tersangka mengajak ketempat berendam dan pada saat itu dilakukan perbuatan pelecehan seksual tersebut.

Yang ketiga ketika muridnya tidak menginap, namun pada saat muridnya kekamar mandi. Tersangka mengikuti korban dan kemudian dilakukan perbuatan pelecehan tersebut.

“Rata – rata korban usia dibawah umur, semua kisaran usia 10 sampai 11 tahun. Dan profesi yang bersangkutan adalah guru ngaji,” ujar Kusworo.

Reporter : Ds86

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x