x

Viral Ancam Sopir Bus, Preman di Bandung di Amankan Polisi

waktu baca 2 menit
Sabtu, 9 Apr 2022 22:00 0 66 Tim Redaksi 1

BANDUNG, L86NEWS.COM – Sempat viral di media sosial terkait adanya oknum preman memberhentikan bus Trans Metro Pasundan (TMP) di Jl. Raya Bojongsoang – Buah Batu. Seorang pria berinisial E berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi kepada Kapolresta Bandung Polda Jabar Karena dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil mengaman kan preman yang ancam sopir bus TMP.

Sementara dalam konferensi pers nya, Kapolresta Bandung Polda Jabar, Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat,(8/4/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

“Dan sebagaimana bisa kita ketahui dalam video itu viral ada seseorang masuk bus angkutan umum dengan menyuruh berhenti, masuk pull, kalau engga saya habisin,” ungkapnya di Mapolresta Bandung Polda Jabar, Sabtu (9/4/2022).

Dirinya menjelaskan bahwa tersangka E tidak hanya mengancam, tapi juga menolak kehadiran bus Trans Metro Pasundan (TMP) Koridor 3 dengan rute Baleendah – BEC.

“Kami amankan yang bersangkutan karena ada pengancaman terhadap sopir bus,” ungkap Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Menurutnya, sopir mengalami shock dan merasa terancam, hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Resor Kota Bandung Polda Jabar.

“Tidak perlu waktu lama, setelah mendapat identitas dan keberdaan pelaku, akhir nya berhasil mengamankan tersangka pada di wilayah Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Sabtu (9/4/2022),” jelasnya. 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, lanjut Kapolres, tersangka E di dakwa dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara.

Kepada masyarakat, Kapolres mengingat kan agar aspirasi nya di samapaikan melalui mekanisme atau wadah yang ada. Jika tidak dan malah melanggar pidana, maka ada konsekuensi hukumnya.

“Supaya kita tertib hukum tertib mekanismenya, supaya bisa menjadi win win solution tanpa harus ada yang berhadapan dengan hukum pidana,” ujar Kusworo.

Sementara, Kadishub Kabupaten Bandung, H Iman Irianto Sudjana menambah kan bahwa jalur yang harus di  lewati bus TMP itu adalah jalur Antar Kota Antar Propinsi (AKAP). Dimana ijin dan pembinaan nya oleh pihak Dishub Jawa Barat.

“Di Kabupaten Bandung sendiri ada dua koridor, yakni koridor 1 dan 3. Dimana Koridor 1 adalah Gading Tutuka – Leuwipanjang dan koridor 3 Baleendah – Bandung Elektronik Center (BEC)”, jelasnya.

Menurut Iman, dengan adanya penolakan atau keberatan dari pengurus jalur setempat. “Hari ini sedang di komunikasi kan oleh Organda Jabar dan Bandung bersama pengurus jalur dari beberapa angkutan penumpang umum yang berurusan dengan lintas bus tersebut,” pungkasnya.

Reporter : DS/Humas


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x

Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca