By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
L86News.comL86News.comL86News.com
  • Home
  • Top News
  • Terkini
  • Sosial
  • Hukum
  • Atvertorial
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Polisi
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sulawesi Selatan
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Otomotif
  • Travel
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • TNI
Notification Show More
Aa
L86News.comL86News.com
Aa
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Home
  • Top News
  • Terkini
  • Sosial
  • Hukum
  • Atvertorial
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Polisi
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sulawesi Selatan
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Otomotif
  • Travel
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • TNI
Follow US
© 2023 PT. Liputan Delapan Enam
L86News.com > Blog > Hukum > Kurang dari 8 Jam, Tersangka Pencurian Handphone Berhasil Ditangkap Polisi
HukumJawa Tengah

Kurang dari 8 Jam, Tersangka Pencurian Handphone Berhasil Ditangkap Polisi

Last updated: 2022/03/31 at 9:57 AM
Redaksi Liputan86 1 year ago
Share

KEBUMEN, L86NEWS.COM – L86.NEWS.COM .Kasus pencurian dengan pemberatan diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Klirong. Satu tersangka inisial KH (29) warga Kelurahan Panjer, Kecamatan/Kabupaten Kebumen diamankan polisi karena dugaan melakukan pencurian dua unit handphone milik korban inisial ST (47) warga Desa Sitirejo, Kecamatan Klirong, Kebumen.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, tersangka melakukan pencurian pada hari Jumat (18/3) sekitar pukul 04.30 WIB, di rumah korban.

“Tersangka melakukan pencurian dengan cara memasuki rumah korban melalui pintu samping rumah korban yang kebetulan tidak dikunci,” jelas Kompol Edi Wibowo didampingi Kapolsek Klirong AKP Sugiyanto, Kamis (31/3).

Baca jugaSidang Kasus UU ITE di Palopo, Jurnalis Asrul Beberkan Sejumlah Fakta

Dalam aksinya, tersangka berhasil mengambil dua handphone android milik korban jenis Vivo Y-12 yang saat itu berada di dalam sebuah kamar.

Aksi pencurian itu sempat dilihat oleh anak korban, yang melihat seorang pria keluar dari rumah.

Berbekal informasi dari korban, selanjutnya polisi melakukan penyelidikan kasus tersebut dan berhasil mengamankan tersangka kurang dari 8 jam di sebuah mushola di Desa Dorowati, Kecamatan Klirong.

Baca jugaCuri 45 Tandan Sawit, Dua Pelaku Diringkus Polsek Blambangan Umpu

“Kejadian pencurian sekitar pukul 04.30 WIB, tersangka bisa kita amankan di hari yang sama, sekitar pukul 11.30 WIB,” kata Kompol Edi Wibowo.

Menutut Wakapolres, kecepatan pelaporan korban sangat mempengaruhi pengejaran kepada tersangka.

Wakapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dengan cara mengecek pintu saat malam hari, untuk memastikan sudah terkunci dengan benar.

Reporter : Fitri/Humas

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Hanyut di Sungai, Remaja Asal Petanahan Meninggal
Next Article Berikan Suport Atlet Wood Ball, Dandim : Persembahkan Yang Terbaik Buat Satuan

Berita Terkait

Curi Hp dan Tv, Warga Batanghari Nuban Ditangkap Polres Lampung Timur

1 hour ago

Lantamal XIV Amankan Miras Ilegal 500 Liter di Atas KM Sinabung

7 hours ago

Kapolri Bicara Kematian Brigadir Setyo Herlambang, Perintahnya Jangan Ditutup-tutupi

20 hours ago

Lomba Tari Line Dance Warnai Peringatan Hantaru ke-63 di BPN Cilacap

20 hours ago
L86News.comL86News.com
©PT. Liputan Delapan Enam
  • Privacy Policy
  • Box Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?