x

Kafe Karaoke di Demak Masih Pada Buka, Pemkab Terkesan Cuek Tidak Ada Tindakan

waktu baca 3 menit
Selasa, 29 Mar 2022 16:10 0 60 Tim Redaksi 1

DEMAK, L86NEWS.COM – Masih beroperasi dan menjamurnya Cafe Karaoke di Kabupaten Demak, Jateng mengindikasi kan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak terkesan tidak mampu menangani desakan dari berbagai pihak, agar Demak bebas dari hal maksiat.

Usaha Pemkab Demak dalam penertiban Cafe Karaoke terkesan setengah-setengah dan kurang serius. Akhirnya muncul spekulasi dugaan bahwa ada dana haram dari para pengusaha karaoke yang masuk ke kantong para oknum.

Diperhatikan dari kolom komentar di media sosial terkait Karaoke, tidak sedikit masyarakat Demak yang kecewa. Bupati Demak selaku pamangku kebijakan diduga terlihat hanya lip service dalam mengambil kebijakan.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak No. 11 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha hiburan, telah mengatur secara jelas keberadaan Cafe Karaoke. Namun, cafe karaoke di Kabupaten Demak, bisa di katakan semuanya liar.

Bahkan beberapa kali telah di segel oleh Satpol PP, tapi selang beberapa waktu, mereka tetap buka kembali.Segel yang telah dipasang oleh Satpol PP ditengarai telah dirusak dan hilang. Dan jika terbukti sebagai pelaku pengrusakan segel, ini sudah masuk pada unsur Pidana.

Pada pasal 232 KUHP jelas di nyatakan, barang siapa dengan sengaja memutuskan, membuang atau merusak penyegelan dan seterusnya di ancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Ketua Forum Demak Bersatu (FDB) Rahmat dalam keterangan persnya mengatakan, menjamurnya karaoke di Demak di karena kan Pemkab sendiri yang kurang tegas. 

 “Tim Yustisi gabungan terkesan hanya menertibkan tempat usaha karaoke yang kecil-kecil, tapi karaoke tergolong besar seperti MM, Funky, Neta Cafe dan Dewa musik yang berlokasi di tengah-tengah kota seakan tidak tersentuh oleh aparat hukum,” ujarnya, Senin (28/3)

Rahmat menambahkan, Bupati Demak harusnya lebih tegas dalam menangani keberadaan karaoke. Sudah ada aturan jelas, yang seharusnya menjadi payung hukum. 

“Kami perhatikan, pemangku kebijakan di sini terlihat bingung, namun hal ini bisa di maklumi, karena Bupati sendiri kurang memahami secara luas keberadaan karaoke yang ada di wilayah Demak. 

“Kalau berpegang pada kaidah hukum, persoalan karaoke sebetulnya perkara mudah. Namun demikian, penanganan nya harus serius secara stimulan. Jangan tebang pilih, cafe-cafe kecil yang di razia, sementara cafe-cafe besar di biarkan tetap beroperasi.

“Dalam Perda No. 11 Tahun 2018, Kepala Daerah harus menjalankan aturan tersebut, karena ini amanat undang-undang. Jangan sampai sejarah di Demak terulang lagi, bahwa DPRD meminta pertanggung jawaban melalui hak interpelasi kepada Bupati,” ungkap Rahmat .

Lebih lanjut Rahmat menjelas kan bahwa saat ini memang ada beberapa pengusaha karaoke yang sudah di proses di Pengadilan Negeri, di antara nya sudah di vonis dan menjalani kurungan penjara. Namun sampai sejauh ini, cafe karaoke nya masih tetap beroperasi.

“Menurut kami, semua FDB ini sudah menjadi masalah serius. Banyak tersebar video-video di masyarakat tentang prilaku pornoaksi dan sangat seronok mengumbar syahwat di tempat Karaoke. Kalau ini terus di biarkan, jelas akan merusak citra Demak sebagai kota Wali,” jelasnya.

Persoalan Karaoke, sambung nya, penanganan nya harus di mulai dari hulu sampai ke hilir. Kalau yang di sentuh cuma satu sisi saja, sampai kapan pun, ini tidak akan pernah tuntas. 

“Untuk itu di hari yang baik ini, kita semuanya telah memperingati hari jadi Demak ke 519, dengan slogan mari terus guyup rukun, mbangun Demak lebih bermartabat, maju dan sejahtera. Menjadi titik balik kita semua dalam mewujudkan Demak bebas Karaoke,” pungkasnya.

Reporter : D. Silalahi


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x

Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca