x

PTUN Jakarta Gelar Sidang Gugatan Pilwabup Bekasi Ke 13

waktu baca 4 menit
Kamis, 24 Mar 2022 11:40 0 55 Tim Redaksi 1

JAKARTA, L86NEWS.COM – Sidang gugatan Pilabup Bekasi ke 13 di Gelar di PTUN Jakarta Timur dengan agenda tambahan bukti para pihak dan mendengarkan kesaksian Saksi Fakta dari pihak tergugat Intervensi, Rabu (23/03).

Yang menjadi saksi fakta dalam persidangan kali ini Nyumarno, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi mantan Anggota Panlih Pilwabup, dan Ketua DPP Golkar Ir.H.M.Q Iswara.

Dalam kesaksiannya Nyumarno menyebut proses Pilwabup sesuai tahapan dan sudah ada Panlih pertama, tapi di ganti seiring berakhir nya masa jabatan DPRD pada 5 September 2019. Kemudian di bentuk Panlih ke dua di masa DPRD 2019-2024 dengan 13 anggota.

“Dengan konsultasi ke pihak Pemorov Jabar, Mendagri dan hasil uji materi Tatib dari Mahkamah Agung, Pilwabup  bisa di gelar. Namun hingga batas waktu akhir, Bupati Eka belum juga menyodorkan nama Calon Wakil Bupati,” ucapnya.

Dijelaskan Nyumarno, sebelumnya juga ada gugatan dan sudah di menangkan pihak Panlih. Yakni gugatan di PTUN Bandung, gugatan perbuatan melawan hukum dari Pengadilan Cikarang hingga Bandung.

Selain itu, juga saat ada upaya hukum uji materi tata tertib DPRD dari Partai Nasdem. “Dan semua itu kami menang kan juga,” ucap Politisi PDI Perjuangan yang sudah dua periode menjadi anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Terkait pertanyaan yang korelasinya tentang dalil Penggugat bahwa Panitia Pemilihan cacat prosedur, karena pendaftaran tidak melalui Bupati, dengan enteng dijawab oleh Nyumarno.

“Waktu itu sebelum kita umumkan pendaftaran Calon Wakil Bupati dalam rapat paripurna, sehari sebelumnya sudah kita undang seluruh Partai Politik Pengusung. Agendanya rapat koordinasi terkait pengisian jabatan wakil bupati bekasi sisa masa jabatan 2017-2022,” iujarnya.

Seluruh partai politik pengusung, lanjutnya, sepakat terhadap pengisian jabatan Wakil Bupati, demi Bekasi lebih baik. “Ada Notulensinya, dan seluruh notulensi dari hasil rakor dengan partai politik pengusung pada siang harinya disampaikan ke Bupati H. Eka Supria Atmaja (almarhum), lengkap dengan daftar hadir Bupati dan dokumentasi foto-fotonya,” jelas Nyumarno.

Barulah tanggal 10 Desember 2019, sambungnya, di umum kan pembukaan pendaftaran Calon Wakil Bupati sisa masa jabatan pada Rapat Paripurna. Dan dibukalah pendaftaran sampai ditutup tanggal 19 Desember 2019 pukul 16.00 WIB.

“Artinya, terkait hal itu, sudah di atur dalam tata tertib. Tugas Panlih melaporkan ke Pimpinan DPRD. Kemudian, Pimpinan DPRD bersurat ke Propinsi Jawa Barat. Semua norma telah dilalui, dan tidak benar jika Pimpinan DPRD tidak bersurat ke Propinsi, ada kok buktinya dan tadi saya luruskan dihadapan Majelis Hakim mengklarifikasi beberapa bukti,” tandasnya. 

Kemudian, tambahnya, juga ada dikuatkan Pendapat Hukum (Fatwa) dari Mahkamah Agung, bahwa jika Bupati tidak mendaftarkan, Parpol atau Gabungan Parpol dapat mendaftarkan Calon Wakil Bupati ke DPRD untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.

“Saya kala itu sebagai pengurus DPD Golkar Provinsi Jawa Barat mendapat mandat memberikan rekomendasi berisi dua nama kader terbaik Golkar Tuti Nurcholifah Yasin dan H. Akhmad Marjuki sebagai Calon Wakil Bupati Bekasi Periode 2017-2022 kepada Pak Bupati Eka Supria Atmaja pada tanggal 16 Juli 2020,” terang Saksi ke 2 dari Ketua DPP Golkar, Ir.H.M.Q Iswara di depan Majelis Hakim.

Lantaran sampai batas waktu terakhir Bupati Eka belum juga menyodorkan nama calon ke Panlih. “Saya langsung menemui dan menyampaikan bahwa ada mandat dari Partai untuk mendaftarkan Calon Wakil Bupati ke DPRD,” terang Ketua DPP Golkar dalam kesaksiannya.

Sementara Kuasa Hukum Tergugat Intervensi menyimpulkan bahwa Pilwabup Bekasi sudah di gelar sesuai tatib, jika ada beredar opini Pilwabup Bekasi cacat prosedur, kini sudah di buktikan sebelumnya di persidangan PTUN Bandung.

“Dan dalam persidangan kali ini, semua yang di katakan Penggugat lewat Kuasa Hukumnya, terbantahkan oleh saksi fakta dan bukti yang ada di persidangan,” ujar Arkan Cikwan SH.

“Seluruh dalil dalil yang dari Penggugat Tuti Nurcholifah Yasin bisa kita patahkan dengan dengan saksi dan fata. Maka kita yakin bahwa gugatan Tuti Nurcholifah Yasin tidak mungkin bisa di kabulkan kerena penggugat menyatakan pencalonan ini tidak melalui bupati, ternyata ada regulasinya,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, penggugat juga menyatakan tidak pernah mencalonkan, tapi kenyataanya mencalon kan diri melalui partai. “Di Pengadilan PTUN Bandung Penggugat menyatakan sebagai calon, tapi di PTUN Jakarta kok Ibu Rumah Tangga,” tandasnya.

Di samping itu, Partai Nasdem tidak pernah mendapatkan rekomendasi dan restu dari DPP. “Surat nya ada bisa kita buktikan, artinya seluruh dalil dalil dari Penggugat bisa kita patahkan berdasarkan saksi saksi fakta dan bukti tertulis,” pungkas Arkan Cikwan.

Reporter : D. Silalahi


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x

Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca