x

Kekerasan Terhadap Jurnalis Kembali Terjadi di Kabupaten Pandeglang Banten

waktu baca 3 menit
Minggu, 20 Mar 2022 10:42 0 88 Redaksi Liputan 86

PANDEGLANG, L86NEWS.COM – Tindak kekerasan kembali menimpa seorang jurnalis. Kali ini, salah satu wartawan radaristana.com, berinisal R (35) menjadi korban kekerasan di kantor Desa Sobang, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis (17/03/22).

Tindak kekerasan berupa persekusi dan kekerasan itu di benarkan oleh R, dan sudah di laporkan ke kepolisian. “Ia benar saya di keroyok sekelompok orang di kantor Desa Sobang dan kasus ini sudah saya laporkan ke Polres Pandeglang ,” ujarnya.

Peristiwa, kata R terjadi saat dirinya konfirmasi terkait kabar pemecatan 6 Perangkat Desa (Prades) ke pada Kades  Sobang. “Tapi saya malah di keroyok dan dipukuli bahkan saya di usir dari dalam kantor desa,” terangnya.

Saat itu, lanjut R, dirinya sedang menjalankan tugas redaksi Radaristana.com untuk mengkonfirmasi kebenaran kabar pemecatan 6 Prades ke Kades Sobang, mereka melarang merekam bahkan mengambil dokumentasi di hp milik R

“Meski saya sudah menjelas kan status sebagai wartawan radaristana.com yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap melarang dan mengambil dokumentasi di hp, saya dipukul dan di tendang,” jelas R.

Terpisah, melalui pesan WhatsApp Kades Sobang, Hassanudin membatah kejadian tersebut. “Hoax itu, kekantor desa saja kang,” singkatnya.

Pernyataan senada juga di sampaikan Camat Sobang, Yayan Trikaryana ke awak media. “Tidak ada kejadian apa-apa kang, ada juga itu anggota linmas kerasukan. Saya berharap media bisa objektif dalam pemberitaan” ucapnya.

Semebtara, Pimpinan Umum (Pimum) Radaristana.com, Advokat Sindak. P Silalahi, SH menjelaskan bahwa kekerasan itu sudah termasuk tindak pidana karena sudah melanggar 2 aturan pada pasal 170 KUHP.

“Yakni mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik,” jelasnya. 

Pelanggar aturan itu, lanjut Pimum, di ancaman hukuman paling maksimal lima tahun enam bulan penjara. “Saya mohon Kapolda Banten bisa segera memberikan atensi ke jajarannya untuk membuka kasus ini dengan terang,” tandasnya.

“Setelah semua berkas penyidikan lengkap, kami menuntut pelakunya dibawa ke meja hijau untuk menerima hukuman yang setimpal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Advokat Sindak. P Silalahi, SH meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya agar memastikan kasus kekerasan yang menimpa jurnalis di medianya jadi yang terakhir.

“Memohon bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM dan dewan Pers, untuk melindungi korban dari ancaman kekerasan lebih lanjut dan mengawal proses hukumnya hingga tuntas,” tukasnya.

Tidak lupa, ia juga memberi himbauan agar semua pihak bisa menghormati kinerja jurnalistik. “Karena dari mereka kita bisa dapat informasi, dana kerja mereka di lingdungi oleh undang undang,” pingkasnya.

Reporter : D. Silalahi


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x