JAKARTA, L86NEWS.COM – Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas terkait perkara penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.
Briptu Fikri Ramadhan yang di nyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan hingga menyebab kan kematian dalam kasus Km 50, di nilai sebagai akibat pembelaan terpaksa melampau batas.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas,” kata Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jumat (18/3/2022).
“Menyata kan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetap kan barbuk 1-8 seluruhnya di kembalikan ke penuntut umum,” imbuh hakim.
Sebelumnya, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut jaksa 6 tahun penjara terkait perkara ini. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50.
“Menuntut agar majelis PN Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang bersama-sama,” ucap Jaksa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan,” tambah Jaksa secara virtual yang disiarkan di layar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/2/22).
Adapun hal yang memberat kan terhadap Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, kata Jaksa ialah terdakwa telah menghilang kan nyawa seseorang dan tidak proporsionalitas. Sedangkan yang meringankan adalah kedua terdakwa belum pernah melakukan perbuatan tercela.
Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan diyakini jaksa melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebab kan kematian dalam kasus Km 50. Kedua polisi itu sebenarnya didakwa bersama seorang lagi, yaitu Ipda Elwira Priadi, tetapi yang bersangkutan meninggal dunia karena kecelakaan.
“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa (Ipda Yusmin) bersama-sama dengan Briptu Fikri Ramadhan serta Ipda Elwira Priadi (almarhum) mengakibatkan meninggalnya Luthfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, dan M Suci Khadavi Poetra,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Senin (18/10/2021).
Reporter : Toni