LAMPUNG SELATAN, L86NEWS.COM – pemberitaan yang menyatakan bahwa pihak E-Warung Sinar Rejeki bekerja sama dengan suplier telah mewajibkan KPM membeli sembako di E-Warungnya di bantah oleh kuasa hukumnya, Senen (7/3/2022)
“Saya Angga Erlanda selaku kuasa hukum dari Ibu Suryani selaku ketua e- warung Sinar Rejeki Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan menyatakan berita itu tidak benar,” ujar Angga Erlanda, SH.MH mewakili pihak E-Warung.
Menurutnya, pihak E-Warung menyerahkan sepenuhnya kepada pihak KPM untuk membelanjakan uang yang mereka dapat dari Kantor Pos di warung mana saja.
“Klien kami hanya berharap bahwa uang yang didapat oleh KPM harus di peruntukan sebagaimana mestinya, sebab meski uang tunai yang di dapat, namun peruntukan nya tetap untuk membeli sembako,” jelasnya.
Hal tersebut, lanjut Angga, sebagaimana diatur di dalam Pedoman umum BPNT sembako tersebut harus memiliki sumber Karbohidrat, Protein, Kacang-kacangan, buah dan sayur-sayuran.
“Jadi pada dasarnya, klien kami adalah e-warung sudah pasti menyiapkan barang sembako yang di perlukan oleh warga sekitar dan melayani siapa saja yang datang berbelanja,” tandasnya
Untuk itu, Angga menegaskan bahwa KPM yang belanja di E-Warung Sinar Rejeki adalah kemaun sendiri. “Tidak ada paksaan dari mana pun, tapi berita yang ada seolah olah klien kami yang memaksa KPM untuk belanja di E-Warung klien kami,” ucapnya.
Di jelas Angga, dalam penyediaan sembako klien nya memang bekerjasama dengan pihak suplier, namun bentuknya hanya sebatas penyediaan barang dan tidak seperti yang diberitakan.
“Dan ini sah sah saja, karena dalam Pedum BPNT di perbolehkan E-Warung mengunakan pihak ketiga sebagai penyedia barang. Di samping itu, tidak mungkin juga berdagang klien kami tidak membeli barang dari tempat lain,” terangnya
Selain hal tersebut, masih kata Angga, dari data yang ada, menurutnya hanya 1/3 dari jumlah KPM yang berbelanja sembako di E-Warung kliennya. “Selaku kuasa hukum E-Warung, saya siap dan memeprsilahkan untuk membuktikan jika klien kami melanggar hukum,” ucapnya.
“Apabila tidak terbukti, klien kami yang akan menempuh jalur hukum. Karena, atas statmen yang dibuat oleh oknum-oknum tertentu di media itu dapat menimbulkan asumsi baru dan merugikan baik secara moral dan nama baik klien kami,” pungkas Angga Erlanda.
Reporter : Andi J