Kapolres Cirebon Pastikan Penyidikan Kasus APBDes Citemu Sudah Sesuai SOP

waktu baca 3 menit
Minggu, 20 Feb 2022 13:31 0 80 Redaksi

CIREBON, L86NEWS.COM – Kasus penyelewengan APBDes sejak 2018 – 2020 senilai Rp 800 juta oleh Supriyadi Kuwu Desa Citemu Kecamatan Mundu yang akhir nya menyeret Kaur Keuangan Nurhayati selaku pelapor akhirnya di up melalui konferensi oleh Polres Cirebon, Sabtu (19/02/2022). 

Konferensi yang dipimpin Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP  M. Fahri Siregar, SH.S.I.K.MH itu mendapat apresiasi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si. Menurut nya, penyidikan penyelidikan atas kasus penyelewengan Dana Desa tersebut sesuai SOP dan UU yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH menjelaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, tidak hanya ada kepolisian tetapi juga ada kejaksaan untuk melakukan penuntutan dan ada juga pengadilan serta lembaga lain.

“Penetapan status, Nurhayati menjadi tersangka sudah memenuhi kaidah hukum yang berlaku, dan juga atas masukan dari JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon,” kata Alumni Akpol 2002 ini. 

Dijelaskan Kapolres, awalnya, berkas tersangka atas nama Supriyadi tidak lengkap atau P19, sehingga berkas di kembalikan. Dengan petunjuk-petunjuk yang diarahkan JPU, tahapan selanjutnya di tuang kan di berita acara koordinasi dan konsultasi, Nurhayati di lakukan pemeriksaan mendalam secara mendalam.

“Selanjutnya, penyidik mempunyai kewajiban untuk melengkapi berkas, atas petunjuk JPU dalam hukum acara pidana sudah diatur ada kewajiban dari penyidik untuk melengkapi petunjuk yang sudah diarahkan JPU dan sudah menjadi kewajiban untuk melengkapi berkas paling lama 14 hari dari penerimaan berkas,” ucapnya.

Kemudian lanjut Kapolres, menetapkan status tersangka karena peran Nurhayati di anggap membantu dengan ikut serta menyalurkan anggaran desa ke Supriyadi.

“Penetapan Nurhayati sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Walaupun Nurhayati kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik. Tapi, tindakan yang dilakukan Nurhayati masuk dalam rangkaian tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Supriyadi,” tandasnya.

“Dan terungkap bahwa Nurhayati ikut berperan menyalurkan anggaran ke Supriyadi melakui Kuwu Desa Citemu yang pada tahun 2018 – 2021, Nurhayati berperan sebagai Bendahara Keuangan dan sudah 16 kali mengirim dana ke Kuwu Desa Citemu,” ungkapnya didampingi Waka Polres dan Kasat Reskrim.

Perbuatannya tersebut, sambung Kapolres, di nilai melanggar hukum karena memperkaya saudara Supriyadi. “Tindakan yang di lakukan Nurhayati masuk dalam kategori melanggar hukum. Meski hingga kini kami belum dapat membukti kan bahwa Nurhayati menikmati uangnya,” ungkapnya.

Namun, sambung Kapolres, ada pelanggaran yang di lakukan Nurhayati, yakni Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang tata kelola regulasi dan sistematisasi keuangan. Di mana sebagai bendahara, Nurhayati seharusnya memberikan uang ke Kepala Seksi Pelaksana Kegiatan Anggaran, bukan ke Kuwu atau Kepala Desa Citemu.

“Sehingga tindakan tersebut dapat merugikan keuangan negara dan melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 KUHP, dan proses penyidikan kasus korupsi ini kami laksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Pungkasnya.

Reporter : DS/Humas

LAINNYA