BANDUNG, L86NEWS.COM – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, Personel Dit Samapta Polda Jabar akan tingkatkan patroli pengawasan penerapan prokes di kafe, restoran dan tempat usaha lain di wilayah Kota Bandung.
Dasar pelaksanaan patroli mengacu pada Inmendagri No 09 Tahun 2022 tangal 7 Februari 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali.
Dir Samapta Polda Jabar Kombes Pol Eko Wahyudi Krisgiono, S.I.K, M.Si mengatakan, patroli penerapan prokes ke pada masyarakat tersebut akan di perketat dan ditingkatkan karena terjadi pelonggaran sejumlah aktivitas di Kota Bandung.
“Kami akan meningkatkan dan menambah patroli ke depan untuk memastikan restoran, kafe, Mall, Pasar, Wisata dan tempat-tempat yang berpotensi berkerumun juga tempat hiburan lainnya yang melanggar, akan kami tindak,” ujarnya di Mapolda Jabar, Selasa (15/02/2022).
Terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menambah kan, ketika ada pelonggaran, potensi interaksi dan kerumunan semakin tinggi. Konsekuensinya potensi penularan Covid-19 juga semakin tinggi.
“Berdasarkan hal tersebut Karena itu saya mendukung di adakan pengetatan penerapan protokol kesehatan. Jadi, sekali lagi tetap terapkan protokol kesehatan secara ketat, disiplin dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Dan untuk saat-saat sekarang, sambung dia, pihaknya akan lebih memperketat sekalipun ada pelonggaran. “Tujuannya agar kita cepat menurunkan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya.
Di jelaskan Dir Samapta, patroli pengawasan dilakukan bersama jajaran Pemprov Jawa Barat, TNI, dan Polri. Namun, jumlah petugas dan aparat terbatas sehingga tidak bisa mengawasi secara keseluruhan.
“Jadi bagi masyarakat yang mengetahui, segera laporkan apabila ada yang melanggar. Kita harus menjadi mata dan telinga untuk melaporkan siapapun yang melanggar dan aparat siap menindak,” tegasnya.
Selain itu, Eko juga meminta masyarakat untuk menjadikan protokol kesehatan sebagai kebutuhan dan bukan karena paksaan atau takut, tetapi karena kesadaran sebagai upaya untuk melindungi diri dan lingkungan dari paparan Covid-19.
“Kami minta masyarakat jadikan protokol kesehatan sebagai kebutuhan sehari-hari, jangan karena ada regulasi, aturan, karena ada aparat yang hadir mengontrol, karena adanya sanksi yang berat baru kita disiplin,” pungkas Dir Samapta Polda Jabar.
Reporter : DS/Humas