LAMPUNG SELATAN, L86NEWS.COM — Pemerintah kabupaten lampung selatan melalui Sekretaris Daerah Resmi menghentikan sementara kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah dasar dan menengah dimulai sejak 9 februari 2022 sampai 22 februari 2022 , hal ini tertuang dalam surat edaran no 9 tahun 2022 tentang pengehentian penyelenggaraan PTM di Bumi Khagom Mufakat.
Surat Edaran tersebut terbit berdasarkan surat edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang diskresi keputusan bersama 4 (empat) menteri tentang panduan penyelenggaraan pendidikan dimasa pandemi covid-19.
Dan Surat Edaran Gubernur Lampung nomor : 045.2/0511/DP.1/2022 tentang Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Provinsi Lampung.
Dengan Memperhatikan dasar tersebut, serta perkembangan kasus Covid-19 di klaster satuan pendidikan, dengan ini kami sampaikan kebijakan sebagai upaya pencegaham covid-19 pada pelaksanaa PTM Terbatas sebagai berikut :
Guna memutus mata rantai penyebaran, serta untuk mengendalikan peningkatan kasus covid-19 pada satuan pendidikan baik di jenjang dasar maupun menengah, negeri atau swasta se-kabupaten lampung selatan, perlu dihentikan sementara waktu.
Satuan pendidikan wajib menghentikan sementara penyelenggaraan PTM Terbatas dan kembali melakukan proses Belajar Dari Rumah(BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh(PJJ). “Waktu pelaksanaan poin 1 dan 2 dimulai tangga 9 februari 2022 sampai dengan 22 februari 2022, “sebutnya.
Reporter : Anesmi