MESUJI, L86NEWS.COM – Penarikan retribusi parkir di area Alun-Alun Desa Simpang Pematang kabupaten Mesuji, dinilai tidak sesuai dengan peraturan daerah yang menjadi dasar atas kegiatan yang konon dapat menyumbang pendapatan Asli Daerah di kabupaten Setempat.
Hal tersebut sebagaimana dikatakan oleh Eko Prayogo selaku perwakilan pedagang saat proses mediasi antara pihak Dinas Perhubungan kabupaten mesuji dengan para pedagang Alun-Alun simpang pematang.
“Sesuai perda, parkir hanya dibolehkan di tepi ruas jalan kabupaten yang telah ditetapkan dan disediakan tempat parkir, bukan di dalam wilayah Alun-Alun, ” tegasnya pada jumat (04/02).
Pria yang pernah mengenyam pendidikan di fakultas hukum universitas islam indonesia angkatan 2011 ini juga menandaskan bahwa intinya para pedagang menolak penarikan retribusi parkir didalam Alun-Alun.
“Dimana-mana tempat untuk ruang publik dapat dipastikan tidak ada parkir, namun jika pihak dinas menarik parkir di tepi jalan monggo silahkan, pada intinya kami para pedagang menolak jika didalam area alun alun simpang pematang dipungut parkir, ” ucap pemilik kedai kopi yang juga berada di Alun-Alun simpang pematang ini.
Menanggapi hal tersebut, kepala Dinas Perhubungan kabupaten Mesuji Budiman Nainggolan sepakat untuk memberhentikan kegiatan parkir yang telah berjalan sekitar empat atau lima hari sebelum ini.
“Baiklah kami akan berkordinasi dengan pak bupati, bagaimana nanti arahanya, yang pasti untuk sementara parkir kita tiadakan dulu hingga batas waktu yang belum bisa kami tentukan,” ucapnya.
Reporter : Rd86