BEKASI, L86NEWS.COM – Kalapas Kelas IIA Cikarang, S.E.G. Johannes atau Veri beserta jajaran melakukan sosialisasi Permenkumham nomor 7 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham nomor 3 tahun 2018, Kamis, (3/2/22)
Acara dimulai dari blok hunian Arjuna sampai dengan blok hunian Sadewa, Veri
menyampaikan poin demi poin perubahan yang dimuat dalam Permenkumham Nomor 7 tahun 2022.
Adapun poin perubahan yang disampaikan adalah sebagai berikut :
1. Pemberian Hak Remisi
a. Justice Collabolator (surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang di lakukannya) tidak lagi di persyaratkan.
b. Pertimbangan dari Instansi/Lembaga Lain tidak lagi dipersyaratkan.
c. Tetap diwajibkan membayar lunas denda dan/atau uang pengganti bagi narapidana Korupsi.
d. Tetap diwajibkan mengucap Ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi bagi Narapidana Terorisme.
2. Pemberian Hak Integrasi
a. Justice Collabolator (surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya) tidak lagi di persyaratkan.
b. Pertimbangan dari Instansi / Lembaga Lain tidak lagi dipersyaratkan.
c. Tetap diwajibkan membayar lunas denda dan/atau uang pengganti bagi narapidana Korupsi.
d. Tetap diwajibkan mengucap Ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi bagi Narapidana Terorisme.
e. Penilaian berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN)
f. MAP (masih ada perkara lain) dipersyaratkan untuk PB (CMK, CB, CMB dimuat dalam Litmas).
Veri menegaskan bahwa Justice Collabolator sudah tidak lagi menjadi syarat untuk pengusulan Remisi ataupun Integrasi.
Oleh karena itu secara tidak langsung syarat mutlak agar warga binaan dapat diusulkan Remisi atau Integrasi adalah berkelakuan baik dengan mengikuti kegiatan pembinaan dan menaati tata tertib Lapas sebagaimana diatur dalam Permenkumham nomor 6 Tahun 2013.
Veri pun mengingatkan bahwa semua pelayanan mulai dari pengusulan dan pemberian hak-hak warga binaan di Lapas Kelas IIA Cikarang tidak di pungut biaya.
Reporter : D. Silalahi