Mendag Tetapkan Kebijakan DMO Minyak Goreng 20% dan HET Eceran di Pasaran

waktu baca 2 menit
Kamis, 27 Jan 2022 22:38 0 132 Redaksi

JAKARTA, L86NEWS.COM – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengeluarkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk minyak goreng hingga CPO.

Kebijakan tersebut akan berlaku mulai hari ini. Lutfi mengungkapkan, mekanisme untuk DMO ini, produsen wajib memenuhi 20% kebutuhan dalam negeri di 2022.

“Mekanisme DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri, berlaku wajib seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor,” kata Lutfi dalam konferensi pers, Kamis (27/1/2022).

Nantinya, lanjut Lutfi, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20% dari volume ekspor masing-masing di tahun 2022.

Adapun kebutuhan minyak goreng dalam negeri tahun ini yakni secara total 5,7 juta kiloliter untuk kebutuhan rumah tangga dan industri.

“Untuk kebutuhan rumah tangga tahun ini diperkirakan sebesar 3,9 juta kiloliter terdiri dari 1,2 juta kiloliter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, 2,4 juta curah, dan kebutuhan industri sebesar 1,8 juta kiloliter,” jelasnya.

Sementara untuk DPO, pemerintah menetapkan harga Rp 9.300 perkilogram untuk CPO, dan Rp 10.000 perkilogram untuk olien. “Itu sudah termasuk PPN di dalamnya,” kata Lutfi.

Selain itu, masih kata Lutfi, mulai 1 Februari 2022 akan berlaku harga eceran tertinggi (HET) untuk berbagai jenis minyak goreng.

“HET minyak goreng curah Rp 11.500 perliter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 perliter dan minyak goreng premium Rp 14.000 perliter. Seluruh harga sudah termasuk PPN di dalamnya,” imbuh Lutfi.

Reporter : Aw86

LAINNYA