BANDAR LAMPUNG, L86NEWS.COM – Suryani (43) isteri almarhum M Zaenal (56) korban penusukan hingga meninggal dunia di Jalan Ratulangi, Bandar Lampung berharap pelaku penusukan yang kini ditahan kepolisian agar dihukum seberat beratnya
Warga Jalan Dr. Sutomo Penengahan Raya, Kedaton, Bandar Lampung ini berharap sepenuhnya kepada penegak hukum agar pelaku diberi hukuman sesuai perbuatan karena sengaja menusuk korban hingga meninggal dunia.
“Saya bisa memaafkan tapi proses hukum tetap berlanjut dan saya tentunya ingin pelaku diberi hukuman yang setimpal karena telah menyebabkan suami saya pergi untuk selamanya,” ujar Suryani, saat ditemui di Kediamannya, Jumat (17/12/2021).
Suryani yang kini harus kehilangan suami tercintanya sepenuhnya menyerahkan proses hukum lebih lanjut ke para penegak hukum. Namun, meski demikian, ia juga akan tetap dan terus mengawal kasus tersebut hingga selesai
“Kami sulit untuk menerima kenyataan ini, sebab peristiwa ini tidak akan pernah bisa untuk nggak diingat, secara psikologis ini akan jadi trauma bagi kami sekeluarga. Sejak kejadian itu anak saya yang kecil takut keluar rumah, pokoknya kasusu ini saya serahkan ke pihak hukum ” tandasnya
Di ceritakan Suryani, peristiwa nahas yang dialami Almarhum suaminya itu terjadi pada 18 Oktober 2021. Saat itu anak nya yang kecil dipukul oleh anak pelaku dan terjadi cekcok antara Suryani dan Pelaku tapi berakhir baik- baik
Namun, pada malam harinya saat korban pulang dari berjualan, tiba- tiba di tusuk di bagian perutnya oleh pelaku. Saat itu pula korban langsung di bawa ke Rumah Sakit Umum Abdul Muluk, tapi seminggu kemudian korban meninggal dunia.
“Almarhum ditusuk sebanyak dua kali tapi satunya cuma kena tangan, terus kena perutnya, sempat di Operasi tapi hari senin tanggal 25 Oktober 2021 suami saya meninggal di Rumah Sakit Abdul Muluk,” cerita Suryani.
Saat ini pelaku diketahui telah ditahan di Polsek Kedaton Bandar Lampung setelah keluarga korban membuat laporan di kepolisian dengan nomor Laporan TBL /738/X/2021/LPG/RESTA BALAM/ SEKTOR KDT.
Reporter : Andi J