LAMPUNG TIMUR, L86NEWS.COM – Sujumlah wartawan dan anggota LSM ditangkap polisi terkait kasus pemerasan terhadap kepala desa dan kepala sekolah di wilayah Provinsi Lampung
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Timur Edi Arsadad meminta wartawan yang tergabung di dalam IWO khusunya di Lampung Timur, menjaga profesionalisme jurnalistik dan kedepankan kode etik jurnalistik dalam melakukan tugas-tugasnya di lapangan.
Edi mengaku prihatin dengan adanya penangkapan sejumlah wartawan dan anggota LSM yang diduga melakukan pemerasan terhadap kepala desa dan kepala sekolah.
Bagaimanapun juga kata Edi, pemerasan tidak dibenarkan dalam dunia jurnalistik.
“Meminta dengan sukarela dengan alasan berita tidak akan diterbitkan itu saja salah apalagi melakukan pemerasan jelas itu tindak pidana” ucap Edi di Kantor IWO, Way Jepara, Lampung Timur, 07/12/2021.
Edi mendorong pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut, hal itu menurutnya dapat menjadi pelajaran dan efek jera bagi sejumlah orang yang mengaku wartawan ataupun LSM yang selama ini bekerja tidak sesuai dengan tupoksinya.
“Ini moment untuk mengembalikan Marwah pers, selama ini wartawan selalu menjadi momok dikalangan masyarakat karena adanya segelintir orang mengaku wartawan ataupun LSM yang tidak bertanggungjawab dan melakukan tugas tugas jurnalistik namun jauh dari etika jurnalistik” tambahnya.
Edi juga meminta kepada sejumlah wartawan ataupun LSM yang menemukan suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat baik kepala desa kepala sekolah maupun pejabat lainnya untuk melaporkan kepada penegak hukum yang berhak menaganinya.
“Silakan dilaporkan apabila ada temuan oleh teman-teman media maupun LSM kita akan dukung 100 persen, namun bila temuan itu hendak ditutupi dengan cara melakukan pemerasan ataupun dengan cara damai ditempat itu salah dan tidak dibenarkan dalam etika jurnalistik” Ungkapnya.
Reporter : San/Er