DPO Curas di Jalan Umum Gunung Labuhan, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Curas Sepeda Motor

waktu baca 2 menit
Kamis, 2 Des 2021 14:58 0 99 Redaksi

WAY KANAN, L86NEWS.COM – Tekab 308 Polres Way Kanan dan Polsek Gunung Labuhan berhasil meringkus diduga DPO pelaku curas di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Kamis (02/12/2021).

Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim Iptu Des Herison Syafutra menjelaskan, tersangka beinisial JN warga Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan .

“Kronologis kejadian pencurian dengan kekerasan (Curas) terjadi pada hari Jum’at Tanggal 16 November 2012 sekira pukul 17.10 wib di Jalan Umum, Dusun Pekuluran Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan,” ujarnya

Kejadian, lanjutnya, bermula saat korban mengajak rekannya untuk bersama Neli pergi bermain ke Kampung Gunung Bertuah. Ketika melewati perbatasan, tiba-tiba kawan korban hendak membenarkan roknya yang tersangkut engkol sepeda motor korban.

“Karena roknya tersangkut lalu korban pun memperlambat laju kendaraan honda beat warna merah No.Pol : BE 3552 WA miliknya dengan kecepatan rata-rata sekitar 20 kilometer / jam,” jelasnya

Namun, beberapa waktu kemudian datang pelaku bersama rekannya menggunakan sepeda motor Yamaha Vega langsung menghenti kan motor korban dan mengncam dengan senjata tajam pisau ke arah leher korban agar korban turun dari motor.

Korban lalu terjatuh dan sempat melakukan perlawanan dengan mengambil batu dan hendak melempar ke arah pelaku namun rekan korban terancam karena pelaku mengacungkan pisau ke arah Neli.

Sejurus kemudian pelaku berhasil mengambil motor korban dan kabur kearah kayu batu dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Labuhan untuk di proses lebih lanjut.

Tersangka di tangkap pada hari Rabu tanggal 01 Desember 2021, sekitar pukul 11:00 Wib setelah petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

“Saat ini , tersangka di tahan di Mako Sat Reskrim Polres Way Kanan. Dan atas perbutannya tersangka dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang Curat dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” pungkas IPTU Des Herison Syafutra.

Reporter : Rizal

LAINNYA