x

Dispendukcapil Kabupaten Jayapura Sudah Terbitkan KK Pasangan Nikah Siri

waktu baca 2 menit
Sabtu, 27 Nov 2021 14:21 0 521 Redaksi Liputan 86

JAYA PURA, L86NEWS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menyebutkan, pasangan yang menikah siri bisa memiliki Kartu Keluarga (KK). Anak keturunan dan hasil nikah sirinya pun bisa memperoleh Akta Kelahiran. Hanya saja, pasangan nikah siri harus membuat Kartu Keluarga baru dengan beberapa persyaratan tambahan.

Salah satunya adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang merupakan alat bukti dari kedua orang tua untuk menentukan atau menyatakan hubungan perkawinannya.

Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019.

Berkaitan dengan hal itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jayapura telah menindak lanjuti dengan melakukan pelayanan kepada pelaku nikah siri yang akan membuat Kartu Keluarga (KK).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Pendukcapil) Kabupaten Jayapura, Herald J. Berhitu, S.Pd., M.Pd, menjelaskan pihaknya sudah melakukan pelayanan KK kapada pasangan nikah siri sejak beberapa bulan lalu, sesuai arahan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakhrulloh.

“Jadi nanti mereka yang menikah (secara) siri tetap bisa memiliki KK yang selama ini dikeluarkan oleh Dispendukcapil, hanya saja pada keterangannya nanti tertulis, Nikah Tidak Tercatat,” terang Herald di Gunung Merah Sentani, Kamis (25/11/2021).

Menurut Herald, hal ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah kepada warganya agar tetap memiliki dokumen KK dan juga Akta Lahir anak dari hasil pernikahan tersebut.

“Jadi kalau misalnya mereka datang lapor ke kita, dan itu merupakan nikah siri maka kami akan buatkan KK, karena semua penduduk harus tercatat dan juga anak mereka berhak untuk memiliki akta lahir,” ujar Herald menerangkan.

Namun kondisi ini berbeda untuk orang tua tunggal, dimana yang tercatat pada KK sebagai kepala keluarganya hanya ayah atau ibu dari anak yang mereka asuh.

Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura ini, lebih lanjut menjelaskan jika pihaknya selama ini terus berupaya mempermudah pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan, termasuk dengan melakukan pelayanan jemput bola ke kampung-kampung yang jauh dari pusat pelayanan pemerintah. 

Reporter : Mofu


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x