KEBUMEN, L86NEWS.COM – Drs. Fajar Sukristyawan, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen melalui Budi Setyawan selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kebumen menyatakan telah menahan terdakwa atas nama Paryudi Bin Pawiro Suyitno.
Terdakwa ditahan setelah di lakukan pelimpahan atau tahap dua yaitu penyerahan barang bukti dan penyerahan tersangka dari penyidik Polres ke jaksa penuntut umum Kejari Kebumen setelah berkas perkara atas nama Paryudi di nyatakan lengkap atau P-21.
Terdakwa Kades disangka melanggar pasal 12E dan pasal 12B Undang undang Tindak Pidana Korupsi. Penahanan terdakwa juga sudah sesuai dengan pasal 21 undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
“Jadi, penahanan terhadap terduga pelaku tindak pidana ini di lakukan berdasarkan bukti-bukti cukup dan timbulnya kekhawatiran terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” ujar Budi, Jumat (25/11).
Penahanan terhadap terdakwa, kata Budi akan di lakukan di rumah tahanan negara selama 20 hari dan akan segera di limpahkan ke pengadilan negeri Tipikor Semarang agar segera di siapkan surat dakwaan terhadap terdakwa.
“Terdakwa ini kita tahan juga karena tindak pidana yang di sangkakan ancaman hukum nya lima tahun lebih. Namun, dalam proses penahanannya, terdakwa juga didampingi oleh penasehat hukumnya,” pungkas Budi.
Bedasar informasi, selaku kepala desa, terdakwa diduga kuat telah menyalah gunakan kekuasaan atau kewenangan untuk memaksa, memberi, membayar atau menerima pembayaran dari orang lain dengan cara memotong atau melakukan pemungutan.
Korbannya adalah warga Desa Sitiadi, Kecamatan Puring yang melakukan proses balik nama sertifikat tanah ke dalam buku letter C atau yang di sebut pologoro sejak tahun 2019 hingga tahun 2021. Terdakwa di tahan juga setelah di nyatakan sehat dan hasil revita antigen terdakwa di nyatakan non reaktif.
Reporter : Sunardi