x

Miris, Siswi SD Anak Panti Asuhan Diperkosa Hingga Dihajar, Ini Kronologinya

waktu baca 2 menit
Kamis, 25 Nov 2021 13:42 0 118 Redaksi Liputan 86

JAWA TIMUR, L86NRWS.COM – Pihak kepolisian telah meringkus 10 terduga pelaku kekerasan dan pemerkosaan terhadap anak panti. Korban merupakan siswi SD yang masih berusia 13 tahun dan tinggal di sebuah panti asuhan di Kota Malang, Jawa Timur.

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah mengusut dua kasus berbeda yakni kekerasan dan pencabulan. “Pertama dugaan pencabulan terhadap korban, kedua, pengeroyokan yang kita ketahui video itu viral,” terangnya, Selasa (23/11/2021).

Pihak kepolisian juga telah mengkonfirmasi kebenaran wajah terduga pelaku pemerkosaan yang beredar luas di jagad maya. Terduga pelaku tersebut merupakan warga Blimbing, Kota Malang yang masih berusia 18 tahun berinisial Y.

Dia juga termasuk salah satu dari 10 orang terduga pelaku yang sudah diamankan aparat kepolisian. Budi mengatakan, pihaknya telah mendapatkan hasil visum dari dua kejadian dan melakukan analisis terhadap video yang beredar.

Berdasarkan penyesuaian alat bukti tersebut, pihaknya langsung menangkap 10 terduga pelaku yang semuanya masih berusia di bawah umur. Peristiwa kata Budi bermula ketika teman korban berinisial D mengajak nya main pada Kamis (18/11/2021).

Y, kemudian menyamar sebagai D dan mengirim pesan pendek kepada korban untuk mengajak jalan-jalan. Setelah berkeliling Kota Malang tanpa tujuan jelas, Y akhirnya mengajak korban ke rumahnya lalu melakukan pemerkosaan dengan kekerasan.

Beberapa saat kemudian, istri Y bersama delapan anak berusia di bawah umur mendobrak pintu dan menyudutkan korban. Menurut Budi, istri Y dan delapan rekannya itu menuduh korban sebagai pelakor lalu mereka membawa korban ke sebuah tanah kosong.

Di sana, para terduga pelaku beramai-ramai menghajar korban hingga video kekerasan tersebut akhirnya viral di media sosial. Mirisnya, para terduga pelaku tersebut sempat mengajak korban berfoto bersama setelah melakukan penganiayaan.

Budi mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara agar selanjutnya bisa menetapkan status tersangka. Sementara para terduga pelaku kini telah mengakui perbuatan mereka sesuai dengan perannya masing-masing.

Sumber : Nesiatimes.com


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x