KEBUMEN, L86NEWS.COM -Penyidik Kejaksaan Negeri Kejari, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah kembali bergerak menuntaskan perkara dugaan penyimpangan dan atau penyalahgunaan program Pemugaran Rumah Tangga Miskin PRTM, Selasa (23/11)2021).
Perkara tersebut terjadi di Desa Bagung, Kecamatan Prembun kabupaten setempat. Pidsus Kejari Kebumen mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza milik AP selaku PLT Sekertaris Desa Bagung.
Di ketahui, AP adalah tersangka kasus penyalah gunaan program santunan bantuan sosial berupa PRTM atau yang di sebut Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi warga kurang mampu di Desa Bagung pada Tahun 2017.
Pidsus Kejari Kebumen, Budi Styawan melakukan tindakan penyitaan aset PLT Sekdes Bagung atas perintah Drs. Fajar Sukristyawan, S.H., M.H. selaku Kepala Kejari Kebumen dengan surat perintah Nomor-Print 04/M.3.25/Fd 1/11/2021 tanggal 18 November 2021.
“Penggeledahan pertama di lakukan di Kantor Balai Desa Bagung. Kemudian dilanjutkan di rumah pribadi atas nama tersangka AP di RT 02 RW 02, Desa Bagung, Kecamatan Prembun,” kta Pidsus Kejari.
Dalam penggeledahan tersebut, lanjutnya, penyidik berhasil mengamankan dan menyita satu unit mobil minibus Toyota Avanza dengan Nopol AA 9376 YD. “Di duga, mobil itu milik tersangka AP,” ujar Budi
“Saat ini, mobil sudah di amankan di Kejari Kebumen untuk di lakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya
Reporter : Sunardi